DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Aceh, DR. dr. Safrizal Rahman sebut Tenaga Kesehatan terancam perlindungannya karena muncul Undang-Undang Omnibus law Kesehatan, juga masyarakat Aceh mengalami dampak negatifnya.
Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law sebagai usul inisiatif DPR. RUU tersebut terdiri dari 20 bab dan 478 pasal, yang setidaknya mengatur 14 hal.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta agar pembahasan RUU Kesehatan dihentikan dan tidak diteruskan. IDI juga berharap penolakan yang masif atas RUU ini dari para dokter, tenaga kesehatan, mahasiswa kedokteran, dan kesehatan, akan menjadi perhatian serius bagi pemerintah.